Pemerintah Tak Terima Laporan Penangguhan PHK
VIVAnews - Pemerintah menyatakan belum menerima laporan penangguhan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha, meski Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri per 27 November 2008 telah direvisi, terutama pada pasal 3.
"Revisi dilakukan, karena presiden menginstruksikan untuk meninjau ulang dan dikoordinir Menko Perekonomian, 4 menteri duduk kembali," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Hotel Bidakara, Senin malam, 1 Desember 2008.
Revisi SKB 4 Menteri itu, kata Erman, dalam waktu dekat akan disosialisasikan ke para Gubernur.
Menanggapi reaksi kontra yang bakal didapatkan dari pengusaha, Erman menyatakan pengusaha tidak dilarang untuk melakukan penangguhan. "Namun, sampai sekarang belum ada laporan penangguhan PHK dari perusahaan," jelasnya.
Menurut ketentuan perundang-undangan, lanjut dia, penangguhan PHK boleh dilakukan karena masalah upah bisa dibicarakan internal perusahaan secara bipartit. "Mau keputusan penangguhan atau pilihan lain diserahkan pada bipartit," ujarnya.
Namun, dari 33 provinsi sejak SKB direvisi pada 27 November 2008, yang sudah memutuskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 25 provinsi dengan rata-rata di atas 10 persen. Sedangkan pemerintah memberikan batas waktu penetapan UMP bagi provinsi
yang belum hingga pertengahan Desember 2008. "Saya pikir yang belum memutuskan pasti bisa lapor sesuai waktu," kata Erman.
Perubahan pasal 3 SKB 4 Menteri adalah sebagai berikut, "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan/atau Bupati/Walikota dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak para pekerja/buruh, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah/wilayah."