Imbas Kasus Century

Bapepam akan Periksa Antaboga Sekuritas

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memeriksa PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia terkait produk investasinya yang ditawarkan PT Bank Century Tbk. Otoritas pasar modal itu telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Antaboga.

Surat dilayangkan setelah sejumlah investor yang kebanyakan nasabah Bank Century resah tidak bisa mencairkan dananya yang berupa reksadana.
 
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK akan mengungkap masalah ini.

Antaboga sendiri diharapkan memenuhi panggilan Bapepam-LK hari ini atau besok, karena surat panggilan baru dilayangkan kemarin. "Kemarin kita baru mendapatkan informasi dan keluhan dari investor, kita berkoordinasi dengan PP," kata dia kepada VIVAnews di Jakarta Selasa 2 Desember 2008.
 
Bapepam-LK akan menelusuri apakah produk itu dimiliki oleh nasabah Antaboga atau Bank Century, dan hal-hal yang terkait dengan perusahaan efek tersebut. Bapepam-LK, lanjut dia, menanggapi apa yang menjadi keluhan investor. "Seharusnya ini menjadi kewajiban siapa masih kita teliti," tuturnya.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim
Tim KPK saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 31 Januari 2024. (Istimewa)

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tersangka korupsi.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024