DPR: KPK Harus Hormati Hak Informasi Publik

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Fahri menanggapi peristiwa pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Kamis 4 Februari 2010, KPK mempersilahkan Wisnu lewat pintu samping gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo.

Alasan Haru Jay Idzes Rela Lepas Kesempatan Bermain dengan Timnas Belanda Demi Garuda

Pintu samping biasanya digunakan Pimpinan dan pejabat KPK. Selain berhasil menghindari wartawan, Wisnu bahkan diantar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.

"Semua orang harus diperlakukan sama jika menjalani pemeriksaan di KPK," ujar Fahri kepada VIVAnews di sela-sela rapat konsultasi Pansus Hak Angket Century dengan KPK di Gedung DPR Jakarta, Kamis malam.

Terkait penyidikan kasus percobaan penyuapan oleh pengusaha Anggodo Widjojo kepada Pimpinan KPK, Fahri mengemukakan jika KPK hingga saat ini belum mampu menyelesaikan kasus tersebut sesuai harapan publik.

"Kasus tersebut diduga kuat melibatkan internal pejabat KPK dan sampai saat ini KPK belum dapat menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai keterlibatan tersebut," papar Fahri.

Ketidaktransparan itu, menurutnya, terlihat antara lain ketika KPK melakukan proses editing terhadap rekaman pembicaraan hasil penyadapan yang telah diperdengarkan di MK.

Fahri mempertanyakan kenapa rekaman Anggodo dengan Ary Muladi tidak diperdengarkan. Demikian pula dengan rekaman antara Anggodo dengan Edy Soemarsono, orang dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Padahal Anggodo sendiri mengakui bahwa dalam upaya penyuapan tersebut dirinya paling banyak berbicara dengan Ary Muladi dan Edy Soemarsono.

"Saya pesimis KPK bisa mengusut tuntas kasut tersebut. Diperbolehkannya Wisnu Subroto melewati pintu samping KPK usai menjalani pemeriksaan adalah sebuah sinyalemen adanya ketidakberesan di KPK," pungkas Fahri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK memeriksa Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono dengan dugaan pelanggaran kode etik. "Selain sanksi, dia juga harus dikembalikan ke institusi awal, Kejaksaan Agung. Jika bersalah," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho.

Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Kisah seorang perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu mengadu dipaksa untuk mentransfer uang Rp100 juta ke rekening pengemudi taksi online viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024