UPT Parkir DKI Bahas Kenaikan Tarif

VIVAnews – Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Perparkiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas perubahan sistem pengenaan tarif parkir kendaraan, Jumat 5 Januari 2010. Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan para pemilik mobil terhadap sistem baru yang sudah diberlakukan sebagian besar pusat perbelanjaan di Ibukota Jakarta.

“Kami sedang membahas langkah-langkah untuk menghadapi masalah tarif parkir ini,” kata Benyamin, Kepala UPT, kepada VIVAnews di sela-sela rapat.

Benyamin mengungkapkan keluhan terhadap perubahan sistem tarif parkir yang disampaikan ke UPT sudah banyak sekali. Dalam beberapa hari terakhir saja, kata dia, UPT menerima sedikitnya 115 keluhan di kotak pengaduan publik.

Mereka mengeluhkan banyaknya pusat perbelanjaan yang telah menerapkan sistem tarif parkir menjadi per dua jam pertama Rp 4 ribu dan dua jam berikutnya Rp 4 ribu.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Tentu saja ini menjadi persoalan serius karena bila mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang retribusi dan parkir, tarif parkir bagi kendaraan roda empat diberlakukan tiam jam, yakni per jam pertama Rp 2 ribu dan jam berikutnya Rp 1.000.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024