7 Februari 1992

Pembentukan Uni Eropa

VIVAnews – Pada 7 Februari 1992, menteri luar negeri dan keuangan dari 12 negara Eropa menandatangani Perjanjian Maastricht, yang memformalisasikan berdirinya Uni Eropa.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Menurut laman stasiun televisi BBC, Perjanjian Maastricht yang menjadi fondasi Uni Eropa tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, Persetujuan Uni Eropa, dan kedua, Undang-undang Final Maastricht.

Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian tersebut, organisasi Masyarakat Eropa (EC) resmi berganti nama menjadi Uni Eropa (EU). Warga kedua belas negara anggotanya kini menjadi warga Eropa yang bebas tinggal dan bekerja dimana saja di seluruh Eropa.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Organisasi baru ini memiliki kewenangan yang lebih luas karena bertanggung-jawab atas kebijakan dalam dan luar negeri serta sejumlah persoalan keamanan dan hukum negara anggotanya.

Proses ratifikasi Perjanjian Maastricht sendiri berlangsung alot. Denmark awalnya menolak perjanjian tersebut dan baru menerima pada tanggal 18 Mei 1993 setelah mendapat sejumlah pengecualian.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Referendum serupa yang dilakukan di Prancis hanya berselisih 1 persen antara kelompok yang mendukung dengan yang menentang. Inggris sendiri menerima setelah menghapus agenda peraturan sosial dalam perjanjian tersebut.

Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024