Putusan Pilkada Jatim

Soekarwo Tidak Puas

VIVAnews – Calon Gubernur Terpilih, Soekarwo keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

”Kita pada posisi tidak puas,” katanya usai sidang pembacaan putusan pilkada Jawa Timur di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Meski demikian, katanya, tidak ada pilihan lain untuk mengikuti putusan mahkamah yang merupakan juru tafsir konstitusi. Tapi, tambahnya, ”Sekarang mahkamah telah melakukan putusan yang tidak biasanya.”

Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

Salah satu pertimbangan mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan, adalah adanya kontrak politik antara Soekarwo dan para kepala desa.

Namun, Soekarwo menolak itu berkaitan dengan pilkada. ”Kami hanya buat kontrak politik tentang pembangunan desa, bukan pada itung-itungan persen,” kata pria yang akrab dipanggil Pak Dhe Karwo itu.

Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024

Sementara, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Todung Mulya Lubis mengatakan jika boleh mengajukan banding, dia akan banding. Namun, tambahnya, keputusan mahkamah adalah keputusan akhir. 

”Mahkamah telah melewati kewenangannya yang telah dibuatnya sendiri. Tapi kita berpikir positif saja,  untuk memajukan demokrasi,” katanya.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024