Peraturan Baru Menkeu

Tak Punya NPWP, Pajak Pesangon Lebih Besar

VIVAnews - Pemerintah akan mengenakan pemotongan pajak penghasilan sebesar 20 persen lebih tinggi atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua jika pegawai tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan ini No. 16/PMK.03/2010 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010.

Itu tertuang dalam pasal 5 Ayat 3 PMK yang menyebutkan bahwa jika pegawai tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen daripada tarif yang ditetapkan bagi pegawai yang memiliki NPWP.

PMK ini menetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus mencakup :
a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.

b. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus.

c. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU
Ilustrasi Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai hujan badai atau hujan yang dapat disertai petir atau kilat di sejumlah titik di 27 provinsi di Indonesia pada Kamis.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024