VIVAnews - Pemerintah akan mengenakan pemotongan pajak penghasilan sebesar 20 persen lebih tinggi atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua jika pegawai tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan ini No. 16/PMK.03/2010 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010.
Itu tertuang dalam pasal 5 Ayat 3 PMK yang menyebutkan bahwa jika pegawai tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen daripada tarif yang ditetapkan bagi pegawai yang memiliki NPWP.
PMK ini menetapkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus mencakup :
a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
b. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus.
c. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 zodiak yang merusak kesempatan mereka sendiri untuk menemukan dan mendapatkan cinta, entah itu karena rasa insecure maupun ambisi untuk meraih pencapaian hidupnya dulu.
Gilga Sahid Ciptakan Lagu Baru Untuk Happy Asmara, Menikah Dalam Waktu Dekat?
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Dan baru-baru ini sebuah akun di Instagram, sedikit membocorkan tentang lagu terbaru dari Gilga Sahid yang menurut rencananya akan dirilis pada bulan Mei 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini