Pilkada Jawa Timur

KPU Pamekasan Terkejut dengan Putusan MK

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan penghitungan ulang pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran kedua di Kabupaten Pamekasan, Madura. Keputusan itu membuat kaget anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Pamekasan.

Seperti diberitakan TvOne, Selasa, 2 Desember 2008, Komisi tidak menduga pemilihan putaran kedua akan dihitung ulang, khusus Kabupaten Pamekasan. Ketua KPUD Pamekasan, Imanudding mengatakan, akan tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan MK tersebut.

Karena, menurut Imanudding, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengacu pada Undang-Undang No 33 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2005 tentang mekanisme pilkada.

Ketika putusan dibuat, gudang logistik KPUD Pamekasan langsung dijaga ketat kepolisian. Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Tomsi Thoher, pun sudah melakukan inspeksi mendadak ke gudang tersebut.

Di gudang logistik terlihat beberapa segel dan kunci dengan tiga gembok yang masing-masing terdiri dari KPUD, Polri, dan Panwas setempat. Dari tim kemenangan Kaji (Khofifah-Mudjiono) saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan MK merupakan konstitusi pemerintah yang harus ditepati.

Hal yang ditemukan tentang kecurangan oleh provinsi tidak bisa dikatakan prosedural, dan seandainya saat penghitungan ulang terjadi selisih antara penghitungan awal dan penghitungan ulang. Tim Kaji, akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024