Akreditasi Lembaga Survey

’KPU Sangat Berlebihan’

VIVAnews – Niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakreditasi lembaga survey ditolak Forum Peneliti Opini Publik yang antara lain beranggotakan Lembaga Survey Indonesia (LSI), Lembaga Survey Nasional (LSN), AKSES Research Indonesia, CETRO, dan JPPR.

Siap-siap Angkat Kaki dari Manchester United

”Keinginan KPU mengakreditasi lembaga survey sangat berlebihan,” kata Direktur Eksekutif AKSES Research Indonesia, Hermawan Eriadi kepada VIVAnews, Selasa 2 Desember 2008.

Komisi dianggap tidak mewakili otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik.

No Indonesian Victims in the Baltimore Bridge Collapse Incident

Menurutnya, selama ini lembaga survey bekerja dan melakukan riset opini publik secara profesional. ”Kami memegang kode etik riset opini publik yang berlaku secara universal, berdasar rumusan WAPOR (World Association for Public Opinion Research),” katanya.

Upaya komisi membatasi pelaksanaan dan publikasi hasil riset opini publik, tambahnya, bertentangan dengan Pasal 28 (C) dan 28 (F) UUD 1945.

Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Sopyan Dado, Punya Riwayat Diabetes Hingga Sakit Jantung

Karena itu, kata Hermawan, forum sedang mengkaji kemungkinan mengaddukan komisi ke Mahkamah Konstitusi. ” Kami menggugat larangan lembaga survey mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pelaksanaan pemilu,” katanya.

 

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Diskusi Dengan Wakonsul Amerika

Edi Purwanto Paparkan Kinerja DPRD Jambi di Hadapan Wakil Konsul AS

 Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima kunjungan Wakil Konsul bagian Ekonomi dan Politik untuk Konsulat Amerika di Sumatera, Suraj Mungara, Kamis

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024