Adnan Buyung Dukung Revisi UU MA

VIVAnews -  Revisi Undang-undang Mahkamah Agung terutama soal usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun saat ini masih menjadi polemik. Namun, usulan perpanjangan masa pensiun hakim agung itu mendapat dukungan dari anggota Dewan Pertimabangan Presiden Adnan Buyung Nasution dan Konggres Advokat Indonesia.

"Rancangan undang-undang itu perlu dan penting. Ini untuk kepastian hukum," kata Adnan Buyung usai bertemu Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di Gedung MA, Jakarta, Senin, 6 oktober 2008. Bagir sendiri usai pertemuan enggan berkomentar kepada wartawan.

Menurut Adnan Buyung, pada 2008 ini 10 hakim agung memasuki usia pensiun dan akan bertambah banyak pada 2009 mendatang. "Nanti hakim agung bisa tinggal 30 persen," ujarnya.

Adnan Buyung pun mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan revisi Undang-undang Mahkamah Agung itu. "Ini demi tegakknya keadilan," jelasnya.

Presiden Konggres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis menambahkan, hakim yang berusia 70 tahun akan memutus perkara lebih arif dan bijaksana. Apalagi masyarakat saat ini tidak banyak yang mengecam putusan yang dihasilkan hakim agung yang berusia 65 tahun ke atas.

"Beda kan dengan hakim di pengadilan negeri yang masih mendapat kecaman," tuturnya.

Indra Sahnun pun mencontohkan Adnan Buyung yang sudah berusia 74 tahun. Menurutnya, Adnan Buyung masih memiliki pemikiran yang baik dan secara fisik pun juga masih baik. "Bang Adnan masih rutin melakukan yoga," ujar Indra sembari mendaulat pengacara senior itu melakukan yoga.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024