Peracik Bom Bali Minta Ampunan ke Presiden

VIVAnews - Salah seorang terpidana yang terlibat dalam aksi Bom Bali 12 Oktober 2002 yaitu Sarjiyo alias Sawat mengajukan pengampuan atau grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar  pada 25 Januari 2010.

Surat itu dikirimkan melalui Lembaga Pemasyarakatan kelas I, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Semarang, Jawa Tengah -- tempat dimana Sawat menjalani masa hukumannya

"Dia minta supaya hukumannya diperingan dari seumur hidup menjadi hukuman penjara," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Posma Nainggolan saat menggelar jumpa pers, Selasa 16 Februari 2010.

Sawat berperan sebagai peracik bom yang meledak di Legian, Kuta hingga menewaskan 202 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

Dalam surat yang grasi yang dituliskan, "Saya mohon kepada Bapak Presiden RI agar mengubah masa hukuman saya menjadi hukuman penjara," pintanya.

Menurut Posma, surat ini akan dikirimkan ke Mahkamah Agung Untuk diteruskan ke Presiden.

Tiga pelaku utama Bom Bali,  Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas telah dihukum mati di Pulau Nusakambangan.

Saat ini masih ada dua teroris Bom Bali I yang masih dalam perburuan.

Keduanya adalah Dulmatin dan Umar Patek. Mereka diduga lari ke Filipina Selatan, setahun setelah peristiwa Bom Bali I

Laporan : Dewi Umaryati|Bali

Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok
Suasana Kota Lama saat libur Lebaran 2024.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Kota Lama tak hanya destinasi wisata terbanyak dikunjungi Semarang, tapi juga terbanyak di Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024