Kejagung Janji Usut Jaksa Penerima Dana BI


VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti pengakuan terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Antony Zeidra Abidin. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Anthony mengatakan dua jaksa menerima uang Rp 5 miliar saat mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 
"Kita akan proaktif menangani kasus ini. Jika memang rekaman itu benar ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di kantornya, Selasa 7 Oktober 2008. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan sehingga ia merasa perlu mencari informasi yang lengkap mengenai pengakuan Antony.

Meski Kejagung akan proaktif,  Jasman mengingatkan alat bukti rekaman belum bisa dijadikan alat bukti yang kuat dalam mengusut sebuah kasus.  "Kami akan kumpulkan informasi dulu baru bisa memutuskan tindak lanjut dari informasi ini," kata dia.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, Antony membacakan transkrip pembicaraan antara dia dan terdakwa lain kasus aliran dana BI Rp100 miliar itu,  Oey Hoey Tiong, di ruang kerja Oey saat masih direktur hukum BI.

Dalam kesaksiannya, Antony mengatakan bahwa Oey memiliki rekaman mengenai penyerahan uang kepada dua jaksa di Kejagung sebesar Rp 5 miliar. Uang itu diduga untuk melicinkan proses hukum dua mantan pejabat BI, yakni mantan Gubernur BI, Sudrajad Djiwandono dan mantan anggota Dewan Gubernur BI, Iwan Prawiranata.

Beberapa waktu lalu, dalam sidang kasus aliran dana BI, nama mantan Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi sempat disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang dari Iwan Prawiranata. Kepada penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iwan mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Salman.

Dugaan itu menguat setelah Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Ratnawati Triyono memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor. Ia mengungkapkan uang yayasan  Rp 13,5 miliar digelontorkan ke Kejaksaan Agung.

Namun, di pengadilan yang sama Iwan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang menyebut nama Salman itu.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024