Gugatan Menkeu vs Vista bella

Tergugat Tak Siap, Sidang Ditunda


 

VIVAnews- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap PT Vista Bella. Penyebabnya, tergugat belum menyelesaikan dupliknya.

Menurut salah pengacara tergugat, Rufinus, sidang ditunda hingga tanggal 15 Oktober mendatang. "Ini kan cuma duplik. Kita tunggu pembuktian dari penggugat," tukas Rufinus di PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2008. Ia menjelaskan, agenda sidang mendatang adalah pembuktian dari penggugat.

Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) terbelit utang hingga Rp4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang TPN itu dan menyita aset PT TPN untuk kemudian dijual. BPPN  kemudian menjual piutang atau hak tagih atas utang TPN ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp444 milyar.
Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara menduga dana Vista Bella pimpinan Surya Paloh merupakan 'alat' Tommy untuk mendapatkan kembali PT TPN dengan harga yang murah.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024