VIVAnews- Bagir Manan masih melakukan aktivitasnya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Padahal Bagir Manan tercatat pensiun sejak 6 Oktober lalu.
Menurut Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Harifin Tumpa, masih bekerjanya Bagir Manan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan.
"Dia kan sudah menerima gaji bulan Oktober jadi dia juga harus bekerja sampai akhir Oktober," jelas Harifin disela-sela acara halal bihalal lembaga peradilan di lingkungan MA, Kamis 9 Oktober 2008.
Tapi, tambah Harifin, pasca tanggal pensiun Bagir tidak diperbolehkan memeriksa dan memutus satu perkara pun. Dengan demikian, lanjut dia, Bagir hanya melakukan tugas-tugas administrasi sebagai Ketua MA.
Bagaimana dengan perkara yang dipegang Bagir dan belum putus? "Perkara yang belum putus akan dilimpahkan ke hakim agung lain," jelas Harifin. Namun, ia mengaku lupa jumlah perkara yang akan dilimpahkan itu. Ia juga tidak bisa menjelaskan kepada hakim-hakim mana saja perkara Bagir dilimpahkan.
Saat ditanya apakah Harifin bersedia dicalonkan, Harifin tak mau menjawab secara langsung. " Jangan mengandai-andai lah,"pungkasnya.