VIVAnews - Uang Rp 100 miliar yang diributkan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dinilai sebagai uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Hal itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Undang-undang Yayasan no 16 tahun 2001.
Fakta tersebut disampaikan saksi Ratnawati Priyono dalam persidangan dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.
Ratnawati yang biasa bertugas di YPPI ini menyatakan Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 September 2008. Dalam PP itu disebut yayasan dapat memperoloeh bantuan baik dari negara berupa hibah dari masyarakat dan dari luar negeri.
"Jadi (uang) itu merupakan milik yayasan," kata Ratnawati yang menjadi saksi yang dihadirkan terdakwa Oey dan Rusli ini. Ratnawati juga menambahkan sebelum PP ini berlaku itu adalah kekayaaan yayasan.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Adapun, jaksa penuntut umum Agus Salim mengatakan itu hanya pengalihan isu. Kesaksian ahli tidak terikat karena YPPI berbadan hukum pada 11 Desember 2003. Sementara dana Bank Indonesia keluarnya pada Juni dan Juli 2003. "Jadi penanggung jawabnya masih pada dewan gubernur," kata dia.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
10 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
15 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Sebuah opini sederhana tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah selesai dan dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Habib Bahar bin Smith tengah jadi sorotan karena perselisihannya dengan Ustadz Khalid Basalamah. Lantas benarkah sosok pendakwah yang dikenal dengan gaya ceramah kerasnya
Selengkapnya
Isu Terkini