WNI Terjerat Dua Kasus Penyelundupan Manusia

VIVAnews - Sejak awal Oktober 2008 tercatat sudah dua kasus penyelundupan manusia dengan pelaku warga negara Indonesia (WNI).  Tujuannya adalah Australia,  yang selama ini merupakan sasaran favorit untuk mencari penghidupan yang layak. Demikian ungkap juru bicara Departemen Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, kepada VIVAnews, Kamis malam, 9 Oktober 2008.

Menurut Faizasyah, penyelundupan pertama terjadi Kamis, 2 Oktober 2008. Sebuah kapal Indonesia ditangkap pihak imigrasi Australia di Perairan Ashmore, Australia. Para penumpang terdiri dari 12 warga negara asing dan dua Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia. 

“Mereka menyeberang ke Australia untuk mencari suaka. Tujuan akhirnya mengambil keuntungan ekonomi,  economic emmigrant,” terang Faizasyah. “Bisa jadi nanti jadi kasus trafficking (perdagangan manusia),” lanjutnya.  Dua ABK tersebut dibawa ke pusat penahanan di Pulau Christmas. Seorang ABK sudah selesai menjalani proses pemeriksaan imigrasi. Belum jelas kapan akan dipulangkan ke Indonesia.

Kasus  kedua terjadi hari Senin, 6 Oktober 2008, dengan melibatkan 14 penumpang dan tiga ABK warga Indonesia. Mereka juga ditangkap di perairan Ashmore. Motifnya sama, yaitu economic emmigrant atau yang ingin mencari pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dua kejadian tersebut. “Kami sedang memonitor terus. Perwakilan Republik Indonesia di Australia telah memberikan pendampingan,” kata Faizasyah.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Kependudukan Australia, Chris Evans,  mengatakan Polisi Federal Australia (AFP) telah menangkap dan mendakwa seorang WNI karena menyelundupkan manusia. Menurut Senator Evan dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 9 Oktober 2008, penangkapan ini memberikan isyarat jelas kepada siapapun yang mengorganisir upaya serupa di wilayah ini, bahwa tindakan itu tak akan pernah ditolerir oleh pemerintah Australia.

WNI laki-laki berusia 35 tahun itu adalah kapten kapal yang mengangkut 12 penumpang yang dicegat oleh Komando Perlindungan Perbatasan dekat Pulau Ashmore tanggal 29 September lalu. “Pemerintah Australia akan mengambil semua langkah yang dimungkinkan untuk memastikan orang-orang yang di belakang praktik penyelundupan manusia ini dibawa ke pengadilan,” kata Evans. “Penyelundupan manusia adalah kejahatan yang mengenaskan, mengeksploitasi orang-orang tak berdaya yang putus asa, menunjukkan sikap tak peduli dan tak berperasaan terhadap hukum dan kemanusiaan,”lanjutnya.

Hukuman maksimal dari tindakan mengorganisir lima atau lebih bukan warga negara ke Australia, melawan butir 232A dari Undang-Undang Imigrasi 1958 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Senator Evans mengatakan bahwa pemerintah Australia tetap dengan komitmennya untuk mengamankan perbatasan, dan akan terus menjaga dengan ketat perbatasan Australia. “Orang-orang menyelundup di wilayah perbatasan Australia dan integritas dari sistem imigrasi dan pemerintah akan melanjutkan sanksi tegas untuk kedatangan kapal yang tak berijin,” lanjut Evans.

Petugas Kantor Imigrasi di Pulau Christmas saat ini telah melengkapi wawancara awal dengan ke-12 penumpang yang berada di kapal yang tertangkap. Mereka akan tetap ditahan di Pulau Christmas selama petugas imigrasi menilai dengan cermat untuk setiap klaim melawan kewajiban perlindungan internasional Australia. Kru kapal yang masih remaja di kapal itu, ditransfer ke Perth dan diatur untuk dikembalikan ke Indonesia.

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
Timnas Indonesia U-23

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia akan menghadapi Australia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah bin Nasser pada Kamis malam nanti, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024