Fungsi DPD Sengaja Dilemahkan

VIVAnews – Dua pengamat politik menilai ada reduksi peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga lembaga ini terlihat lemah. Karena itu anggota DPD seharusnya kembali ke daerah masing-masing. Demikian pendapat Cecep Effendi dan Sebastian Salang dalam talk show mingguan di DPD, Jumat 10 Oktober 2008.

Menkominfo Sebut Situasi usai Pemilu 2024 Sangat Lebih Baik dibanding 2019

Menurut Cecep Effendi fungsi undang-undang (UU) susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus mencakup lima hal. Pertama, UU ini harus bisa member isyarat bagaimana membangun politik, yakni lembaga legislative. Kedua, harus mampu menjawab kritik baik dari media maupun masyarakat tentang lemahnya lembaga legislatif, “Termasuk hubungan antara DPR dan konstituennya,” kata Cecep.

Ketiga, harus bisa menempatkan posisi DPD dalam kedudukan di legislatif, keempat, harus bisa menentukan bagaimana posisi MPR ke depan. “Apakah dibuat terpisah seperti sekarang atau dibuat seperti joins session yang keberadaannnya hanya pada sidang tahunan,” katanya.

Pertumbuhan Ekonomi Bali Duduki Peringkat ke-6 dari 34 Provinsi di Indonesia

Kelima, harus ada akuntabilitas yang kuat antara legislatif dan konsitituennya. Untuk itu, katanya, seharusnya anggota DPD kembali saja ke daerahnya karena selama ini tidak pernah ada batasan yang tegas dan jelas tentang daerah pemilihan (dapil) DPD. “Provinsi kan luas jadi sebenarnya dia mewakili siapa atau pihak mana, jangan-jangan tidak siapapun,” kata Cecep.

Sedangkan menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang,  dalam konsititusi (UUD 1945) yang sudah diamendemen, DPD memang tidak kuat untuk melaksanakan fungsi-fungsinya.

Golkar Merasa Wajar jika Dapat 5 Kursi Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Namun sebenarnya masih ada peluang untuk memperjelas peran DPD, yakni di dalam UU Susduk diperjelas relasi antara DPR dan DPD. “Saat ini memang terdapat reduksi terhadap peran DPD, tidak Cuma di Susduk, tetapi juga di Tata Tertib DPR dan konstitusi sebenarnya turut melahirkan kegamangan tersebut,” katanya.

Dicontohkan, di satu pasal disebutkan DPD ikut membahas RUU tertentu, namun di pasal lain hanya DPR dan Pemerintah yang membahas RUU tersebut.  RUU Susduk sampai saat ini masih dibahas di tingkat Panja. DPD sering melakukan protes karena perannya yang dibatasi DPR.

Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Demo di DPR dan KPU

Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Demo di DPR dan KPU

Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Instansi lainnya kembali diterjunkan guna pengamanan unjuk rasa hari ini di depan gedung DPR/MPR RI, dan kantor KPU RI

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024