Kasus Bom Bali

Tidak Ada Kendala Eksekusi Mati

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku tidak menemui kendala untuk mengeksekusi trio bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas. Tahun ini sudah memasuki enam tahun peringatan bom Bali pertama yang menewaskan 202 orang.

"Tidak ada kendala dalam eksekusi ini," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2008.

Menurut Hendarman, eksekusi mati tiga terpidana bom Bali I akan dilaksanakan pada 2008. Kendati demikian, Hendarman masih tidak berkenan menyebutkan waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati itu.

"Tidak ada undang-undangnya saya harus membocorkan kapan waktunya. Hanya ada waktu perkiraannya saja. Nanti akan saya umumkan lewat Kejaksaan Tinggi setempat," beber Hendarman.

Tiga terpidana mati kasus bom Bali kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya masih menunggu waktu pelaksanaan ekseksusi mati.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024