VIVAnews – Kejaksaan Agung akan memeriksa bekas pejabat Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China dalam waktu dekat. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy tidak bersedia menyebutkan pejabat Duta Besar yang akan diperiksa. “Dia orang kuat di Indonesia,” kata Marwan usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Oktober 2008.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengatakan Duta Besar untuk China diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ antara Mei 2000 hingga Oktober 2004 bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.
Pemasukan ini, katanya, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Duta Besar.
Pengenaan biaya kawat itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk China RRC di Beijing no 280/kep/IX/1999 tentang tarif keimigrasian. Keputusan ini diterbitkan 24 September 1999.