MAKI: Kejagung Harus Teruskan Penyidikan BLBI

VIVAnews- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana praperadilan gugatan MAKI atas penerbitan SP3 Soedrajad itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2008. Dalam permohonanya, Ketua MAKI Boyamin Saiman menegaskan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Agung itu tidak sah.

Boyamin memaparkan Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa SP3 diterbitkan  karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana. "Penghentian penyidikan hanya berdasarkan semata-mata beban tanggung jawab penyimpangan pada pelaksana. Padahal beban tanggung jawab tertinggi ada pada mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono," jelasnya.

Dengan demikian, menurut MAKI, termohon atau Kejagung harus melakukan proses hukum selanjutnya, yakni meneruskan penyidikan kasus BLBI tersebut.

Menjawab gugatan itu, Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat SP3 Soedrajad Djiwandono. Wakil dari Kejagung, Wisnu Baroto, mengatakan MAKI tidak punya hak gugat dan tidak berkapasitas sebagai pihak yang mengajukan pra peradilan.

"Karena pemohon praperadilan tidak termasuk pihak ketiga yang berkepentingan," kata Wisnu. Ia menambahkan Kejagung menilai SP3 tersebut sah dan berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP. Penghentian kasus BLBI dengan tersangka Soedrajad dihentikan karena Kejagung tidak menemukan cukup bukti atas peristiwa tersebut. "Dan ternyata bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan harus dihentikan demi hukum,"kata Wisnu dalam sidang tersebut.

Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah
Nyamuk aedes aegypti.

Tenang Hadapi DBD! Menkes Pastikan RS Siap Tangani Pasien, Ini Imbauannya untuk Masyarakat

Angka kasus demam berdarah di Indonesia mengalami peningkatan. Hingga saat ini tercatat sudah ada 35 ribu lebih pasien menderita demam berdarah atau DBD

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024