VIVAnews – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dituntut dua tahun pidana dikurangi masa tahanan dalam kasus insiden kekerasan terhadap di Monumen Nasional. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin, 13 Oktober 2008. Habib juga dituntut membayar uang perkara sebesar Rp 5000.
Dalan tuntutannya, jaksa berpendapat Habib terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.
Buktinya, pada 28 Mei 2008, Habib telah memberikan ceramah pada anggota FPI diantaranya M. Subhan, Raflin, dan Taufik Hidayat di Masjid Al Islah, untuk membubarkan Ahmadiyah.
”Penyerangan terhadap AKBB (Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) adalah realisasi dari pernyataan terdakwa,” kata Jaksa Wahyudi dalam sidang yang dimulai pukul 12.45 itu.
Jaksa berpendapat dalil pihak terdakwa bahwa para saksi telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena mereka diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dipaksa, tidak berdasar. ”Dipatahkan kesaksian para penyidik yang dijadikan saksi, yang menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan bagi para saksi,” kata Wahyudi.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah Habib Rizieq pernah dihukum. ”Dan tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata Wahyudi. Sedangkan hal yang meringankan, Habib dianggap kooperatif dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Habib dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 20 Oktober 2008. ”Tuntutan dua tahun dari jaksa sangat mengada-ada. Yang melakukan kekerasan belum dituntut, yang dianggap menyuruh justru tidak,” kata kuasa hukum Habib, Amin Yusuf Amir.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Selengkapnya
Partner
Salah seorang selebgram Bireuen benisial UK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen atas tindak pidana cyber UU ITE pada Kamis 25 April 2024
Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang
Malang
14 menit lalu
Kepala PT Taspen Cabang Malang Erlina Pangestiaji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dan Kepala UPT Imigrasi dan
Sedih, Begini Ungkapan Shin Tae-yong Setelah Timnas Indonesia U-23 Gilas Korea Selatan
Wisata
14 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memberikan komentar usai timnya berhasil mengalahkan Korea Selatan dalam pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024.
PWI Peduli Warga Korban Banjir, Bersama Kemenag
Banyuwangi
16 menit lalu
Adanya kejadian banjir lahar dingin Gunung Semeru yang merusak sejumlah rumah warga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang luncurkan Program PWI Peduli (P
Selengkapnya
Isu Terkini