Dugaan Korupsi PLTU Sampit

Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Baru

VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi PLTU Sampit. Dua orang tersangka berasal dari rekanan yaitu PT Karya Putera Powerin atau KPP dan dua orang lagi dari Bank Mandiri.

Menurut Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, penyidik menemukan bukti-bukti yang menyangkut keterlibatan keempatnya. Tersangka yang ditetapkan antara lain Direktur Utama PT KPP, Agus Wijayanto Legowo; Komisaris PT KPP Hesti Andi Cahyanto; Relationship Manajer Bank Mandiri, Dian Susanto; dan Manager Commercial Banking Center Bank Mandiri, Rudy Wibisono.

"Proses kredit dilampiri dengan dokumen palsu," kata Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Lebih lanjut Armin menyampaikan bahwa Bank Mandiri dalam prosesnya tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu. Penyidik tidak menemukan kelalaian dalam proses pengecekan data. "Ada kesengajaan," jelas Armin. Data yang dipalsukan, kata Armin, antara lain kontrak palsu dan data keuangan yang tidak benar.

Untuk pencairan kredit sendiri dilakukan  tiga kali. Pertama Rp 35,4 miliar, pencairan kedua sebesar Rp 4,7 M, dan pencairan ketiga Rp 3,7 M.

Menurut Armin pencairan tersebut dilakukan atas perintah dan kuasa tersangka Bramantyo Irawan Kuhandoko dan Ir Achmad Fahrie. Keduanya sudah ditahan.

Kasus ini bermula pada 15 Januari 2004 saat PT KPT dan PLN Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian pembelian listrik di wilayah Sampit. Pembelian itu berlaku setelah PT KPT menyelesaikan pembangunan PLTU.

Berdasar akta perubahan perusahaan, kedua orang itu keluar sebagai pemegang saham PT KPT. Pada 22 April 2004, Hesti Andi menyerahkan kembali kepemilikan sahamnya kepada Bramantyo dan Achmad masing-masing sebanyak 250.665 lembar (setara dengan Rp 25 miliar) dan 240.835 lembar (setara dengan Rp 24 miliar).

Pada 6 Mei 2004, PT KPT mengajukan surat permohonan kredit ke Bank Mandiri cabang Thamrin dengan melampirkan data-data yang tidak benar. PT KPT melampirkan laporan keuangan palsu untuk mengajukan kredit.

Permintaan dana itu pun disetujui Bank Mandiri. Uang dicairkan dalam tiga kali. Dan penggunaan dana itu dilakukan atas perintah dari dua tersangka itu.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024