Kasus Dana Asabri

Nasib Tan Kian Tergantung Putusan MA

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum bisa memastikan status pengusaha Tan Kian dalam dugaan penyelewengan dana prajurit di PT Asabri. Tan Kian sempat jadi tersangka dalam kasus itu.

Jumat lalu, Mahkamah Agung telah memvonis dua terdakwa lainnya terkait kasus penyelewengan dana itu, yakni Henry Leo dan Subarda Midjaja.Hendry divonis enam tahun penjara dan mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar. Sedangkan, Subarda divonis empat tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

"Kami belum menerima putusannya. Jadi, kami belum bisa tentukan status Tan Kian dan uang senilai 13 juta Dollar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Maret 2009.

Uang yang dimaksud Marwan adalah uang yang dikembalikan Tan Kian kepada negara melalui Kejaksaan Agung. Tan Kian mengembalikan uang itu karena uang tersebut merupakan uang muka yang ia terima dari Hendry Leo sebagai uang muka pembayaran Plaza Mutiara. Adapun nilai jual gedung tersebut adalah US$25,9 juta. Diduga, uang mua itu berasal dari penyelewengan dana prajurit Asabri.

Sebelumnya, Marwan sempat melemparkan wacana akan mengalihkan kasus Tan Kian ke perdata, bukan pidana.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024