Desk Pemilu Depdagri Dipertanyakan

VIVAnews – Desk Pemilu yang dibentuk Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dipertanyakan anggota Komisi Dalam Negeri DPR sebagai lembaga yang mengambil alih tugas Bawaslu dan bahkan KPU. Menurut Andi Yuliani Paris, anggota Komisi Dalam Negeri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), lembaga ini overlapping dengan tugas Bawaslu. ”Tidak perlu adanya Desk Pemilu dari Depdagri, karena KPU bersifat mandiri. Kalau memang dia memfasilitasi, bentuknya sosialiasi saja, kalau dibentuk Desk Pemilu apa maksudnya,” katanya, di gedung DPR, 14 Oktober 2008. Depdagri mengajukan anggaran Rp 34 miliar untuk Desk Pemilu ini.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Ditanya apakah komisinya tidak setuju dengan desk ini, Andi mengatakan, persoalannya bukan setuju tidak setuju, namun lembaga ini tugasnya tidak jelas. “Desk seharusnya menerima complain, tetapi dia tidak dalam kapasitas ini, kan ada  Bawaslu. Dana fasilitasi pengaduan masyarakat kenapa itu tidak jadi dana Bawaslu saja,” katanya.

Menurutnya, organ Depdagri tidak diperbolehkan melakukan fasilitasi pengaduan masyarakat, karena tugas itu adalah tugas Bawaslu dan KPU. Andi Yuliani Paris mengungkapkan, lembaga ini tidak boleh melakukan pekerjaan yang menjadi tugas bawaslu dan kpu. “Bukan karena tumpang tindih anggaran ini juga soal kedudukan fungsi lembaga yang sudah diperintahkan oleh undang-undang,” katanya.

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Disebutkan bahwa KPU sudah diatur dalam UU Nomor  22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.  “Desk hukum tidak punya landasan hukum,” katanya.

dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024