Sidang Kasus Munir dengan Terdakwa Muchdi Pr.

Anggota BIN Tak Tahu Pembunuhan Munir

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta keterangan Abdul Mutholib, saksi terdakwa Muchdi Pr. sekitar 25 menit, Selasa, 14 Oktober 2008. Abdul mengaku tidak mengetahui BIN memiliki rencana menghabisi aktivis HAM Munir.

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Salah satu direktur BIN itu mengatakan tidak mengetahui kejadian komunikasi antara Muchdi Pr. dengan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Pollycarpus berada di lingkungan BIN.

Ditanya mengenai rapat membahas pembunuhan Munir di lingkungan BIN, Abdul mengatakan sepengetahuannya tidak pernah ada rapat semacam itu. Sidang untuk mendengarkan kesaksian Abdul berlangsung singkat. Hampir semua pertanyaan ia jawab tidak tahu.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Usai  sidang, salah satu pengacara Muchdi, M. Lutfi Hakim mengharapkan saksi Budi Santoso dapat dihadirkan. Sebab, bila kesaksian Budi hanya melalui pembacaan berkas acara pemeriksaan (BAP), katanya, pihaknya meragukan keakuratannya.

“Kalau hanya dibacakan keterangan BAP-nya saja. Ini pasti rekayasa,” kata Lutfi.  BAP Budi Santoso dianggap memberatkan Muchdi.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Sebelumnya, terpidana Pollycarpus membantah pernah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Muchdi dan Munir.

Menurut aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Khairul Anam berdasarkan bukti daftar telepon yang dibawa Jaksa Penuntut Umum, Pollycarpus pernah berhubungan dengan Muchdi dan Munir. “Hubungan antara Pollycarpus dengan Muchdi terjadi pada 5, 6, 7 September 2004,” katanya usai ikut hadir di sidang.

Rencananya, sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Budi Santoso, M As'ad, Rudy Alamsyah, Awan dan Rahmat Budianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya