M Iqbal Dibui di Polres Jakpus

VIVAnews - Pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal akhirnya berakhir. Setelah diperiksa sekitar 21 jam, tersangka kasus dugaan suap ini akhirnya ditahan di rutan Mapolres Jakarta Pusat (Jakpus).

M Iqbal keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu 17 September 2008. Namun, meski menjalani pemeriksaan secara maraton, tidak tampak raut letih di wajahnya.

M Iqbal bersama Presiden Direktur First Media Billy Sundoro ditangkap KPK di Hotel Aryaduta. Dari tangan M Iqbal didapati uang Rp 500 juta yang diduga uang suap.

Kasus dugaan suap ini diduga terkait dengan putusan KPPU yang memenangkan Astro untuk menayangkan hak siar Liga Inggris. Astro merupakan perusahaan televisi berbayar yang sahamnya sebagian dimiliki First Media.

Mantan Ketua KPPU periode 2001-2002 ini memilih tidak berkomentar kepada wartawan. M Iqbal yang masih dibalut batik cokelat yang dikenakannya saat ditangkap banyak menundukkan kepalanya.

Iqbal memilih cepat masuk ke dalam mobil tahanan dengan diantar isterinya, Winarti Soekardi. Seperti halnya Iqbal, Winarti tidak banyak berkomentar kepada wartawan.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024