Rekening Kampanye Pemilu 2009

Pengawas Minta KPU Tindak Partai yang Mangkir

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu mengultimatum Komisi Pemilihan Umum segera menjatuhkan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan rekening khusus dana kampanye dan saldo awal hingga batas akhir penyerahan pada 9 Maret 2009 lalu. "Hari ini pukul 24.00, merupakan deadline bagi KPU untuk menjatuhkan sanksi," kata Anggota Badan Pengawas Wahidah Suaib.

Jika tidak, kata dia, Bawaslu akan merekomendasi pembentukan Badan Kehormatan bagi para komisioner KPU. Dia menilai Komisi tidak melakukan kewenangan berdasarkan hukum dan melanggar asas transparansi.

Pelanggaran itu terutama pada pasal 138 Undang-undang Pemilu. "Di situ jelas, partai yang melanggar sanksi administratif ini dikenai sanksi berdasarkan tingkatan," katanya. Berdasar undang-undang itu, lanjutnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi.

Wahidah menyayangkan Komisi lamban menangani kasus itu. Sebab, Undang-undang menekankan penyerahan paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum, agar jelas partai yang memang sudah dibatalkan tidak usah melakukan kampanye.

"Mengingat ketentuan tersebut, maka, otoritas penjatuhan cukup dilakukan KPU setempat. Adapun pleno KPU malam ini pengukuhan saja. Pengukuhan itu, pembatalan yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota sesuai prosedur," ujarnya.

Ultimatum pembentukan dewan kehormatan itu sendiri akan ditindaklanjuti jika malam ini Komisi belum mengeluarkan keputusan. "Kami memiliki waktu tiga hari. Rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan itu bisa besok atau lusa tergantung pleno," katanya.

Beberapa partai besar terancam dibatalkan. Misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan di Karanganyar, Jawa Tengah.

Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Erick Thohir dan PSSI soal Kinerja Shin Tae-yong

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan pihaknya puas dengan kinerja Shin Tae-yong selama melatih Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024