VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan memvonis Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Abdul Chalik Saleh hukuman penjara selama tiga tahun. Hakim juga mengharuskan Chalik membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider selama enam bulan.
Chalik Saleh adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan mess Jambi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan 5.000 dolar Amerika Serikat. Akibat perbuatan terdakwa negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 7,34 miliar.
Menurut hakim, terdakwa terbukti telah menguntungkan orang lain dan diri sendiri dalam kasus ini. "Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 950 juta dan PT Cipta Pesona Usaha sebesar Rp 6,18 miliar," jelas hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Chalik empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Jaksa menilai Chalik bersalah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Cipta Pesona Utama selaku rekanan dalam pembangunan gedung mess Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.
Menurut Hakim, Chalik hanya menetapkan harga berdasarkan harga dari Direktur Utama PT Cipta Pesona Usaha Sudiro Lesmana. "Terdakwa menggunakan metode penggunausahaan," kata hakim Anwar. Terdakwa, kata dia, menunjuk langsung PT Cipta Pesona Usaha sebagai pelaksana proyek.
Chalik juga, lanjut hakim, telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Cipta Pesona Usaha senilai Rp 32,4 miliar. "Pencantuman nilai harga menyalahi aturan, seharusnya dibuat terlebih dahulu harga perkiraan," kata hakim Anwar.
Menurut hakim, terdakwa telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Uang ini, kata Hakim Hendra Yospin, dikompensasikan dengan kerugian negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 950 juta. "Maka Sisa uang sebesar Rp 1,55 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.
Chalik, lanjut Anwar, telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya atas jabatannya sebagai sekertaris daerah Jambi.
Terdakwa, kata dia, menunjuk langsung PT Cipta Pesona Usaha sebagai pelaksana dan tanpa menunjuk pimpinan proyek.
Atas putusan ini, Chalik menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Drama The Midnight Romance In Hagwon, Kisah Cinta Wi Ha Joon dan Mantan Gurunya
IntipSeleb
19 menit lalu
Berikut sinopsis drama Korea terbaru berjudul The Midnight Romance In Hagwon yang dimainkan oleh Wi Ha Joon dan Jung Ryeo Won serta dijadwalkan tayang perdana pada 11 Mei
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini