Sidang Habib Rizieq Ditunda

VIVAnews - Sidang lanjutan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditunda pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran hakim berhalangan hadir.

Sedianya sidang dengan agenda keterangan saksi ahli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 18 September 2008.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

"Hari ini batal, nggak tahu hakimnya berhalangan kenapa," kata Ary Yusuf Amir, kuasa hukum Habib Rizieq saat dihubungi VIVAnews.

Ary mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan, Senin 22 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Rizieq didakwa jaksa melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Rizieq didakwa sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan terkait insiden Monas 1 Juni 2008 lalu.

Terkait kasus Monas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap menggelar sidang dengan terdakwa 7 anggota laskar FPI. "Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Ary.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024