ICW Dukung Hakim Ad Hoc

VIVAnews  – Eksistensi hakim ad hoc korupsi di tingkat kasasi akan dihapus dalam Rancangan UU Mahkamah Agung. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW),  Illian Deta Artasari mengatakan penghapusan hakim ad hoc korupsi di lembaga peradilan tertinggi adalah bentuk delegitimasi pengadilan tipikor.

Mobil SUV Chery Omoda 7 Tak Lama Lagi Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

”Bagaimana bisa ada pengadilan tipikor tanpa hakim ad hoc,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 16 Oktober 2008.

Menurut Ilian, peniadaan hakim ad hoc dalam penanganan perkara korupsi akan berimbas pada upaya pemberantasan korupsi. ”Nantinya perkara korupsi hanya akan ditangani oleh hakim-hakim umum,” katanya.

Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Harga Emas dan Minyak Mentah Terbang

Peniadaan hakim ad hoc di Mahkamah juga akan menimbulkan masalah administrasi. ”Hakim ad hoc yang sekarang akan dikemanakan,?” katanya.

ICW, tambah Ilian, akan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, hari ini, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. ”Ini sebagai bentuk dukungan pada hakim ad hoc,” katanya.

Drone Israel Berhasil Ditembak Jatuh, Pangkalan Militer Iran jadi Sasaran
Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia

Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Top Companies 2024 versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 Indonesia versi LinkedIn. Top Companies yang dirilis LinkedIn kali ketiga ini menyoroti 15 tempat kerja terbaik.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024