Posisi Budi Sudarsono Semakin Terpojok

VIVAnews – Komisi Banding (Komding) PSSI belum mengeluarkan pernyataan mengenai status hukuman percobaan striker Sriwijaya FC, Budi Sudarsono. Namun, Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Bernhard Limbong, menyebut striker berjuluk Budigol itu sudah otomatis diskors untuk tiga pertandingan.

Komentar Limbong didasari oleh tindakan Budi ketika tampil di leg 2 babak 16 besar Copa Indonesia 2009, Minggu 12 April 2009. Pada pertandingan yang mempertemukan SFC dengan Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang Bandung, itu, Budi diusir dari lapangan setelah mendapat dua kartu kuning.

Kartu kuning kedua didapatnya pada menit ke-87 karena melanggar pemain Persib, Salim Alaydrus. Kejadian ini bahkan nyaris berujung pada perkelahian. Menurut Limbong, tindakan ini tergolong pada pelanggaran kode etik disiplin.

”Karena itu, skorsing tiga pertandingan yang pernah dijatuhkan kepada Budi secara otomatis berlaku efektif,” kata Limbong saat ditemui di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 April 2009.

November lalu, Budi memang sempat berurusan dengan meja Komdis PSSI. Dia divonis bersalah atas pemukulan terhadap pemain PSMS di Stadion Brawijaya, 27 Oktober 2009. Saat itu Budi masih membela Persik.

Akibat kejadian itu, Budi diskors tiga pertandingan plus denda Rp 50 juta. Beruntung di meja Komding PSSI, hukuman Budi menjadi lebih ringan.

Dia hanya diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Sedangkan larangan tiga pertandingan ditangguhkan dengan masa percobaan selama setahun.

Sebelum Limbong, Sekjen PSSI, Nugraha Besoes sudah lebih dulu angkat bicara. Dia juga menilai kalau hukuman larangan tampil di tiga pertandingan yang sempat dijatuhkan Komdis PSSI kepada Budi berlaku efektif.

Sayangnya, Komisi Banding (Komding) PSSI belum buka suara mengenai masalah ini. Ketua Komding PSSI, Rusdy Taher, saat ini sedang tidak berada di Jakarta.

Saat coba dihubungi lewat sambungan telepon, Rusdy juga tidak merespon. Meski aktif, telepon genggamnya tidak diangkat.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024