Kejaksaan Belum Ijinkan Tan Kian ke Singapura

VIVAnews – Kejaksaan Agung belum memeberikan ijin berobat ke luar negeri pada Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri). Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan ijin masih  dipertimbangkan.

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia


”Yang berwenang memutuskan jaksa agung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008.

Namun, Marwan mengakui telah memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan ijin  Tan Kian. Pertimbangannya, sudah ada pendapat hukum dari jaksa bahwa perkara Tan Kian bernuansa keperdataan. Selain itu, katanya, Tan Kian juga telah melunasi uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions

Jika dikabulkan, Marwan mengatakan pemberian ijin biasanya diberikan dalam jangka waktu sebulan. ”Orang mau berobat kok dilarang,” katanya.

Modus ijin berobat pernah dimanfaatkan oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim untuk lari dari kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apa kejaksaan tak kapok? ”Semua kasus kan tidak sama,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, dalam kesempatan terpisah.

Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun
Nikita Mirzani

Bicarakan Hubungan dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Hampir Setiap Hari Nangis

Meski demikian, Nikita Mirzani enggan untuk memberikan detail lebih lanjut tentang curhatannya terkait pengalaman kekerasan yang dialaminya.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024