Pemeriksaan Artalyta Suryani

PT DKI: Surat Izin Sudah Turun

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan Kejaksaan Agung untuk memeriksa terdakwa pemberi suap kepada jaksa, Artalyta Suryani.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, mengatakan surat izin yang diminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Artalyta, sudah turun.

Saat ini, kata dia, pihaknya juga tengah memeriksa berkas banding terdakwa Artalyta dalam kasus dugaan suap senilai  US$ 660.000. "Kami hanya memeriksa berkas saja. Sedangkan Kejagung memang berencana memeriksa dia (Artalyta) sebagai saksi. Silakan saja," jelas Madya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis, 16 Oktober 2008.

Tapi, mengapa Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima surat izin tersebut? "Sudah terbit kok. Mungkin belum sampai saja ke Kejaksaan Agung," jawab Madya singkat.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Pengawasan memerlukan keterangan dari Artalyta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam kasus suap yang menyeret jaksa senior, Urip Tri Gunawan.

Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024