Pemerintah Terbitkan Perpu Pengaman Keuangan

VIVAnews - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Aturan ini menyusul dua perlu lainnya yang menyangkut Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Perpu Nomor 4 Tahun 2008 yang berlaku 15 Oktober 2008 ini, menurut Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008, merupakan amanat UU BI Nomor 3 Tahun 2004 pasal 11 ayat 5. Perpu ini memuat dua hal penting yang harus dilakukan dalam krisis.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Pertama pencegahan krisis dan kedua penanganan krisis, termasuk didalamnya ruang lingkup fasilitas pembiayaan dan pinjaman apabila dibutuhkan langkah penyertaan modal sementara, dan suatu kemungkinan untuk memberikan insentif atau fasilitas tertentu.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 pengganti UU Nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia, khususnya pasal 11 dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 menggantikan pasal 11 UU LPS.

Perpu Nomor 3 Tahun 2008 menyebutkan BI bisa memberi fasilitas penjaminan jangka pendek pada bank dengan agunan yang tidak hanya surat berharga berkualitas tinggi, tapi juga plus aset lancar dan berkualitas tinggi. Tujuannya agar likuiditas bank cukup. Sedangkan Perpu Nomor 3/2008 mengatur tentang penjaminan dana nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

"Yang belum ada dalam sistem keuangan kita, Perpu yang memberi landasan apabila pemerintah harus lakukan langkah mencegah krisis. Jadi hari ini kita terbitkan Perpu JPSK," kata Menkeu.

Dalam Perpu ini diatur bagaimana pengambilan keputusan dalam kondisi keuangan yang berdampak sistemik dan bagaimana mengantisipasi ancaman krisis yang bisa terjadi.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo
Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024