Aset Sjamsul Nursalim

Jamdatun:Perdata atau Tidak, Terserah Menkeu

VIVAnews - Otoritas untuk menindaklanjuti wanprestasi aset Sjasul Nursalim berada di tangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, menjelaskan pihaknya akan segera menyerahkan hasil telaah penyidikan kasus aset Sjamsul Nursalim kepada Menteri Keuangan.

"Kami sudah menerima hasil penyidikan pidsus. Nanti kami akan telaah apakah ada aspek perdata karena kerugian negara dalam kekurangan penyerahan aset Sjamsul itu," kata Edwin kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2008.

Ia menyatakan telah membentuk satu tim telaah yang terdiri dari delapan orang untuk menalaah hasil penyidikan itu. Ia memperkirakan, telaah akan memakan waktu lama karena kasus tersebut sangat kompleks danĀ  berskala besar. Oleh karena itu, ia tidak ingin telaah hukum atas kasus tersebut sampai salah.

Setelah ada hasilnya, sambung Edwin, segera akan diserahkan ke Menteri Keuangan. "Terserah Menkeu, apakah mau di ditindaklanjuti dengan proses perdata atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, seorang jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hendro Dewanto, menyebutkan ada kekurangan pengembalian kewajiban Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,7 triliun. Kesaksian itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa dugaan penerima suap, Urip Tri Gunawan, beberapa waktu lalu.

Padahal, sesuai perjanjian penyelesaian kewajiban BLBI melalui penyerahan aset (Master Settlement and Acquisition Agreement/MSAA), setiap pemegang atau pemilik saham wajib menyerahkan asetnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tengah mengkaji cara pengembalian kekurangan dalam penyerahan aset mantan Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kementerian Perhubungan, mendapatkan fakta terkait dengan pergerakan penumpang dalam periode angkutan mudik Lebaran 2024. Pemudik menumpuk di H-4, H-3 lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024