Perpu Pengaman Keuangan

Menkeu: Sistem Keuangan Terancam

VIVAnews - Pemerintah melihat sudah terjadi ancaman dalam sistem keuangan nasional. Salah satunya persepsi likuiditas yang kurang, sehingga perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Salah satu ciri gangguan sistem keuangan, kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008, adanya transisi berupa gangguan.

"Transisi sudah terjadi, ada tanda-tanda sistem keuangan mengalami ancaman atau gangguan. Ada persepsi likuiditas kurang, ada tekanan lembaga keuangan bukan bank terganggu, harga saham yang terus mengalami dinamika akibat situasi global," beber Menkeu.

Dalam situasi seperti ini, penanganan seperti dalam kondisi normal sudah tidak memadai lagi, sehingga sering harus dibuat langkah khusus untuk mengatasi situasi agar berubah. "Jadi ada tingkat ancaman krisis yang harus ditenangkan," ujarnya.

Di tengah kondisi global yang belum mereda ini, Indonesia dan seluruh negara di dunia melihat adanya kemungkinan suatu tekanan. Maka reaksinya adalah mencegah terjadinya kekurangan likuiditas.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Perpu Nomor 4 Tahun 2008 ini, menurut Menkeu, memuat dua hal penting yang harus dilakukan dalam krisis.

Pertama pencegahan krisis dan kedua penanganan krisis, termasuk didalamnya ruang lingkup fasilitas pembiayaan dan pinjaman apabila dibutuhkan langkah penyertaan modal sementara, dan suatu kemungkinan untuk memberikan insentif atau fasilitas tertentu.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 pengganti UU Nomor 4/2004 tentang Bank Indonesia dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 menggantikan UU LPS.

Perpu Nomor 3 Tahun 2008 menyebutkan BI bisa memberi fasilitas penjaminan jangka pendek pada bank dengan agunan yang tidak hanya surat berharga berkualitas tinggi, tapi juga plus aset lancar dan berkualitas tinggi. Tujuannya agar likuiditas bank cukup. Sedangkan Perpu Nomor 3/2008 mengatur tentang penjaminan dana nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.

Dalam Perpu ini juga diatur bagaimana pengambilan keputusan dalam kondisi keuangan yang berdampak sistemik dan bagaimana mengantisipasi ancaman krisis yang bisa terjadi.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024