VIVAnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memanggil dua tersangka korupsi tender pembangunan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Cituis di Desa Surya Bahari Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan.
Keduanya adalah Ketua Panitia Lelang Agus dan sekretarisnya Irwan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Rahmat Haryanto, Kamis 16 Oktober 2008, surat pemanggilan keduanya telah dikirimkan Senin 13 Oktober 2008.
Namun menurut Rahmat, hingga siang hari ini keduanya belum juga datang. Jika memang tidak datang pada pemanggilan pertama ini, Kejari akan memanggil keduanya untuk kedua kalinya minggu depan. "Pemanggilan ketiga bisa disertai paksaan dan penangkapan," ujar Rahmat.
Sementara itu untuk penyelidikan kasus korupsi penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) semakin mengalami kemajuan dengan adanya tersangka baru.
Untuk kasus penyelewengannya telah ditetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Deni, staf Pusat Kesejahteraan Masyarakat (PKM), Muchtar, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Tangerang, Wawan, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Priuk, dan Kartini Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Neglasari.
Sebelumnya Kejari telah menetapkan Iman bin Imang sebagai penyalur raskin Bulog Banten, dan Dede sebagai penadah raskin.
(Laporan Suriyanto)