KPPU Panggil Direksi LNG Energi Utama

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jumat 17 Oktober 2008 ini, memanggil jajaran direksi PT LNG Energi Utama. Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi seputar tuduhan kecurangan yang dilakukan Mitsubishi Coorporation dalam memperoleh proyek pembangunan kilang gas LNG Senoro.

"Dalam kesempatan ini KPPU meminta keterangan tentang laporan Energi Utama atas praktek kecurangan binis yang dilakukan Mitsubishi,"ujar Kuasa Hukum Energi Utama Rikrik Rizkiyana, dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

Menurut dia, sejumlah direksi seperti direktur utama dan managing director Energi Utama, yaitu Haryanto serta Norm Marshall memenuhi panggilan KPPU. Hingga berita ini diturunkan proses klarifikasi tengah berlangsung di gedung KPPU.

Kasus ini bermula dari dugaan kecurangan yang dilakukan Mitsubishi dalam proses tender di ladang gas milik joint operation body (JOB) Pertamina-Medco di Senoro dan Matindok, Sulawesi Tengah. Mitsubishi juga diduga menggunakan data dan informasi rahasia milik Energi Utama yang digunakan dalam proses tender.

Mitsubishi sebelumnya ditunjuk JOB Pertamina-Medco untuk melaksanakan uji tuntas (due diligence) secara detil terhadap rencana proyek LNG yang disusun Energi Utama. Sebagai pihak yang melakukan due diligent, Mitsubishi menerima segala informasi milik Energi Utama, sebagai referensi untuk ladang gas di Senoro.

Namun, dengan informasi itu Mitsubishi justru terlibat bersama tujuh perusahaan lainnya dalam term of reference (ToR). Belakangan diketahui bahwa Mitsubishi ditunjuk untuk mengoperasikan ladang gas tersebut dengan nilai investasi US$ 700 juta. Tindakan ini diduga melanggar pasal 20 dan 21 UU nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Mitsubishi diketahui telah menaikkan anggaran proyek, sehingga jumlahnya membengkak menjadi US$ 1,4 miliar. Perusahaan tambang asal Jepang menunda pelaksanaan proyek hingga 2012. Tindakan ini dinilai merugikan Energi Utama, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, berupa menurunnya pasokan gas dalam negeri.

Selain itu penundaan proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Karena dana bagi hasil yang seharusnya bisa diterima tahun ini, jika proyek berjalan di bawah kendali Energi Utama, harus tertunda hingga empat tahun mendatang.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024