Pembunuhan Direktur BUMN

Assegaf: Kalau Dicekal Pasti Sudah Tersangka

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dicekal karena berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dengan dicekalnya Antasari, sudah bisa dipastikan bahwa status yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Kalau saksi, tidak mungkin dicekal. Kalaupun saksi dicegah ke luar negeri cukup pemberitahuan lisan. Tidak Perlu cekal," kata pengacara Antasari, M Assegaf dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 4 Mei 2009.

Jadi, Antasari sudah bisa dipastikan sebagai tersangka? "Saya belum bisa bicara karena belum ada suratnya," kata pengacara senior ini. Kendati demikian, pemanggilan kliennya hari ini bestatus saksi.

"Memang bisa saja, tersangka jadi saksi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) orang lain," jelas dia. Assegaf mengatakan, akan mendampingi Antasari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mulai sore ini.

"Kami gantian dengan pengacara lain. Sore ini, giliran saya," kata dia. Ini merupakan pemeriksaan pertama Antasari di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pembunuhan Nasarudin.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square. Polisi juga memeriksa seorang perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri yang berinisial WW.

Mobil Avanza berpenumpang enam orang ditugasi menghalang-halangi laju mobil BMW silver yang dinaiki Nasrudin. Lalu, tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.

Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran
Gedung Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024