VIVAnews- Jaksa Agung Hendarman Supandjie mengakui, reformasi birokrasi di lembaga yang dipimpinnya belum sentuh organisasi. Untuk itu kinerja jaksa nantinya diatur dengan prosedur standar operasional (SOP).
Hal itu disampaikannya saat meresmikan "Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI", di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis 18 September 2008. Diakuinya, reformasi birokrasi di Kejaksaan telah dimulai 2005. "Saya berharap kita bisa mengubah (citra) kejaksaan di mata masyarakat," tegasnya.
Tentang SOP, Hendarman tidak menjelaskan mekanismenya secara detail. Meski demikian Hendarman menyatakan, SOP itu juga akan diterapkanĀ untuk memberikan sanksi kepada jaksa-jaksa nakal. "Jaksa nakal nanti akan diatur dalam SOP sehingga tidak intervensi dari pihak lain," ujar Hendarman.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi yang hadir dalam peresmian Reformasi Birokrasi di kejaksaan menilai selama ini reformasi baru sampai pada tataran keinginan saja dan belum ada realisasinya. Menurutnya, ada tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur dan menguatkan program reformasi birokrasi.
Di antaranya RUU pelayanan publik, administrasiĀ pemerintah, etika penyelenggaraan negara, dan pengawasan nasional. "Saya harapkan semua RUU itu segera disahkan," pintanya.