Astro Tutup Siaran

Astro Tutup Karena Melanggar ketentuan

VIVAnews – Penutupan Astro menurut anggota Komisi Penyiaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dedi malik karena perusahaan penyiaran tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). “Ia juga melanggar peraturan pemerintah tentang prinsip resiprokalitas,“ kata Dedi Malik ketika ditanya VIVAnews, 20 Oktober 2008.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Dijelaskannya, prinsip resiprokalitas adalah kerjasama televisi berjaringan di Malaysia dan di Indonesia di mana TV berjaringan di Malaysia boleh siaran di Indonesia, demikian juga televisi berjaringan di Indonesia harus diberi hak siar di Malaysia. “Selama ini Astro sudah diberi hak siar di Indonesia sedangkan Malaysia belum juga memberi hak siar bagi televisi berjaringan di Indonesia,” kata Dedi Malik.

Kebijakan ini dinilainya tidak adil dan hanya memberikan keuntungan sepihak pada Malaysia. Padahal pangsa pasar Indonesia sangat besar, sedangkan pangsa pasar Malaysia tidak sebesar di Indonesia. “Lalu kenapa Indonesia tidak diberi hak siar,” katanya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Soal nasib karyawan Astro, dinilainya merupakan urusan manajemen. “Kita melihat aturannya lebih dahulu, kalau Astro memang peduli dengan karyawannya maka tentu hal itu akan diperjuangnya ke pemerintah Malayisa sehingga bisa menghindari penambahan pengangguran,” katanya.

Menurut Dedi Mali, Astro tidak tertutup kemungkinan untuk dibuka lagi, dengan syarat pemerintah Malaysia sudah melaksanakan prinsip resiprokalitas dengan Indonesia. Menurutnya, Indonesia sudah beberapa kali memberitahu pemerintah Malaysia, sejak masa menterinya Sofyan Djalil. ”Namun tidak juga direspons sampai sekarang, sehingga terpaksa diambil tindakan,” katanya.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Dedi Malik mengatakan, sebenarnya penutupan Astro ini tidak bagi hubungan kedua negara. “Ini kan termasuk hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia di bidang ekonomi, tetapi kalau kerjasamanya tidak saling menguntungkan apa boleh buat,” katanya.

Ditanya soal kaitan penutupan ini dengan sengketa antara Astro dan Lippo, menurut Dedi harus dipisahkan antara urusan negara dan urusan bisnis. "Kalau bisnis itu kan urusan internal," katanya.

Menurut anggota Komisi Penyiaran lainnya, Djoko Susilo, seharusnya ini semua tanggung jawab pemegang saham Direct Vision. "Dan itu artinya Lippo yg mesti berbuat, sebab merekalah pemegang saham mayoritas melalui PT Ayunda Prima," kata Djoko melalui email.

Mulai hari ini, Astro menghentikan tayangannya akibat sengketa dengan pemegang saham lainnya dari Lippo Group.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya