Korupsi Depkumham

Kejagung Periksa Para Bawahan Dulu

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa empat pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia(Depkumham) dari lima saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi biaya akses website sistem administrasi badan hukum.

Keempat orang yang diperiksa hari ini adalah Qomaruddin (mantan Kepala Sub Bidang Badan Hukum), Woeriyanto (mantan Direktur Perdata), Cholilah (Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum), dan Supranowo (Kepala Sub Bidang Badan Hukum).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan seorang saksi lainnya,  Ali Amran Djanah, tidak memenuhi panggilan. Mantan Ketua Umum Koperasi Depkumham itu beralasan sakit.

Menurut Jasman, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan pemeriksaan pertama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di departemen pimpinan Andi Mattalatta itu. Dasar pemeriksaan itu adalah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nomor 52/F.2/FD.1/10/2008.

"Mereka diperiksa sejak pukul 10 dan sampai sekarang belum selesai," kata Jasman kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2008.

Sebelumnya, Jasman juga mengatakan Kejaksaan Agung akan memeriksa 16 saksi dalam sepekan ini. Apakah ada nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasmita? "Belum.  Kita masih periksa yang bawah-bawahnya dulu," jawab Jasman.

Kasus ini bermula saat Direktorat Administrasi Hukum dan Umum (AHU) pada Departemen Hukum dan HAM memberlakukan sistem administrasi melalui layanan website. Direktorat AHU kemudian mengenakan biaya akses untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum.

Masalah muncul saat  Kejaksaan Agung menemukan biaya itu tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika selaku provider. Negara hanya menerima pemasukan sebesar Rp 200 ribu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024