Jaksa Agung: UU Eksekusi Mati Masih Valid

VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supandji menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang (UU) No 2/PNPS/1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati yang diajukan tiga terpidana mati Bom Bali I.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

“Itukan Undang-Undangnya masih valid. Bagaimana deklaratur atau konstitutif,” kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.

Mahkamah Konstitusi rencananya memutuskan hasil peninjauan kembali pada Selasa 21 Oktober 2008. Sebelumnya, terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, meminta UU itu dibatalkan. Sebab, tata cara eksekusi mati dengan ditembak dinilai sebagai bentuk penyiksaan kepada narapidana.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024