VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bergerak cepat dalam mengungkap kasus impor minyak mentah jenis Zatapi asal Malaysia. Kepolisian pun melakukan gelar perkara yang telah menyeret empat tersangka tersebut.
"Iya benar, hari ini ada gelar perkara," tegas Direktur III Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI Brigjen Jose Rizal kepada VIVAnews melalui telepon, Senin, 20 Oktober 2008.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pukul 11.30 sampai dengan 14.00 WIB itu, Jose menjelaskan, hadir juga beberapa orang tim penyidik. Selain itu, tim dari Kejaksaan Agung juga hadir dalam gelar perkara kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar itu. "Ini baru gelar perkara awal, nanti ada lanjutan," singkatnya.
Siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mempertegas bahwa, telah terjadi penyimpangan dalam kasus impor minyak mentah Zatapi. Polisi telah memiliki bukti-bukti dan beberapa dokumen hasil penggeledahan di Kantor Pusat Pertamina.
Polri juga telah menginformasikan empat tersangka kasus tersebut. Inisial para tersangka masing-masing yakni BRHD, HP, CD dan SOFR.