Keluarga Amrozi dkk Akan Ajukan PK

VIVAnews – Keluarga terpidana hukuman mati, Amrozi dkk, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pidana mati yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas.

Salah satu pengacara Tim Pembela Muslim, Wirawan Adnan, mengemukakan rencana itu akan dilaksanakan jika Mahkamah Konstitusi ternyata menolak uji materi Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Menurut Adnan, keluarga Amrozi dkk bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung, meski sebelumnya Amrozi dkk sudah pernah mengajukan PK. Namun, saat itu PK Amrozy ditolak. “Keluarga juga punya hak untuk mengajukan PK,” ujar Adnan kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.

Adnan mengatakan, langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum cukup sukses dalam  menunda eksekusi hukuman mati. “Walau dulu dibilang akan dieksekusi sebelum Lebaran, realitanya hingga saat ini belum dieksekusi,” tambah Adnan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024