VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan dua kapal feri dari Singapura. Dua kapal bekas ini diamankan saat melintas di perairan Kepulauan Seribu.
Kepala Seksi Penindakan II KPU BC Tanjung Priok Henky Aritonang, Selasa 21 Oktober 2008, mengatakan, dua kapal selundupan itu dibawa ke Indonesia dengan ditarik kapal lain pada Sabtu 18 Oktober 2008.
"Jadi total ada empat yang kita amankan. Dua kapal selundupan dan dua kapal penarik," ujarnya.
Saat diperiksa petugas, para penarik kapal tidak dapat menunjukkan surat-surat pengiriman kapal itu. Kapal feri yang diselundupkan berukuran panjang 65 sentimeter dan lebar 12 meter. Total empat kapal yang diamankan bernilai Rp 18 miliar.
KSPSI Bakal Bangun Pusdiklat Terbesar di RI, Andi Gani Pede Selesai 1,5 Tahun
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengajak seluruh anggota KSPSI untuk bergotong royong membangun Pusdiklat KSPSI.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :