Aliran Dana BI

Saksi: Aulia Perintahkan Keluarkan Dana

VIVAnews - Dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar dikeluarkan atas perintah Ketua Dewan Pengawas Aulia Pohan. Perintah itu disampaikan Aulia pada 3 Juni 2003.

"Ketua Dewan Pengawas menyatakan bahwa Bank Indonesia akan mengadakan sosialisasi besar-besaran," jelas Direktur Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Ratnawati Priyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2008.

Ratnawati bersaksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.

Sosialisasi yang dimaksud itu, lanjut Ratnawati, berupa diseminasi dan menangkal isu-isu negatif terkait Bank Indonesia. "Kegiatan itu butuh dana Rp 100 miliar," kata Ratnawati.

Besaran dana itu, Ratnawati menambahkan, atas catatan dari Rusli Simanjuntak dan Oey Heoy Tiong kepada Dewan Pengawas. Dalam catatan itu juga, ada kebutuhan mendesak sebesar Rp 7,5 miliar. "Disetujui dan diperintahkan untuk diberikan dalam tiga buah cek," jelas Ratnawati.
 
Adapun cek tersebut diberikan pada 27 Juni 2003 sebesar Rp 2 miliar. Kemudian 15 Juli 2003 sebesar Rp 15 miliar. Terakhir sebesar Rp 500 juta diberikan pada 2 Juli.

Pengeluaran cek terus berlanjut. Antara lain pada 15 september 2003 sebesar Rp 16,5 miliar. Kemudian berturut-turut tanggal 17 dan 18 September 2003 masing-masing sejumlah Rp 3 miliar dan Rp 7,5 miliar. "Terakhir tanggal 4 desember 2003," kata dia. "Besarnya Rp 6 miliar."
 
Keseluruh uang tersebut diterima oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Menurut Ratnawati dalam catatannya setiap penarikan uang yang diberikan kepada Rusli dan Oey, hanya disebutkan sebagai dana diseminasi untuk stakeholder tertentu. Ia mengaku tidak tahu siapa yang dimaksud dengan stakeholder itu. Dana itu juga, kata dia, tidak pernah dilaporkan penggunaannya kepada YLPPI.
 
Sementara itu dalam untuk pencairan Rp 68,5 miliar. Ratnawati mengetahui bahwa penarikan itu untuk bantuan hukum kepada para mantan pejabat BI. Catatan itu, kata dia, adalah catatan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong. Dari catatan itu, ia melanjutkan, dana bantuan hukum juga mengalir ke kejaksaan.
 
Adapun pengeluaran dana Rp 100 miliar itu kemudian disisihkan dalam neraca YLPPI. "Dicatat dan disetujui oleh Dewan Pengawas," kata dia. Penyisihan, kata Ratnawati, dilakukan karena YLPPI tidak mengetahui apakah uang itu akan dikembalikan atau tidak. Ketidakpastian itulah yang menyebabkan dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam anggaran dasar yayasan.
 
Yayasan, jelas Ratnawati, tidak khawatir dengan hilangnya dana itu. Sebab, ia melanjutkan, BI berjanji akan memberikan tambahan modal jika diperlukan. "Itu Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 22 Juli," jelas Ratnawati.

Tim Hukum Prabowo Sebut Amicus Curiae MK Bentuk Intervensi Peradilan
Patung Yesus Memberkati Tana Toraja

9 Deretan Patung Yesus Kristus Tertinggi di Dunia, Indonesia Menempati Posisi Pertama

Beberapa daerah di seluruh dunia yang mayoritas penduduknya beragama Kristen biasanya memiliki patung atau monumen yang berkaitan dengan sosok Yesus Kristus.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024