RUU MA

Hakim Ad Hoc Bukan Soal Substansial

VIVAnews – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) Azis Syamsuddin mengemukakan, soal hakim ad hoc di pengadilan Tipikor bukan soal substansial. Karena itu tidak banyak dibahas secara detail. Namun soal ini masih akan disinkronisasikan lagi antara RUU Mahkamah Agung, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial.

Dibintangi Yuki Kato dan Dion Wiyoko, Film Demi Si Buah Hati Hadirkan Cerita Menyentuh

Demikian dikatakan Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Selasa, 21 Oktober 2008. Nantinya hakim ad hoc bisa dua banding tiga atau tiga banding dua. “Karena masih banyak substansi lain yang harus dibahas maka kami di pimpinan memutuskan untuk mensikronisasi terlebih dahulu dengan RUU MK dan RUU KY,” katanya.

Tujuan sinkronisasi tersebut adalah untuk melihat bagaimana hakim ad hoc di MA dan di Tipikor. “Jadi hakim ad hoc di RUU MA belum final, diharapkan sinkronisasi akan mebuka substansi yang bertabrakan,” kata Azis.

3 Cara Menjual Uang Koin Rp1.000 Melati Biar Untung, Bisa Capai Rp100 Juta?

Menurutnya, Pansus RUU MA sendiri tetap mensyaratkan harus ada hakim ad hoc di pengadilan Tipikor. Hanya perbandingannya belum pasti. Bisa dua banding tiga atau sebaliknya, bisa juga satu banding empat atau sebaliknya.

Sampai saat ini pembahasan RUU Tipikor sudah sampai pada proses Panja. Nantinya masing-masing fraksi akan membuat pandangan terhadap pasal-pasal dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM). Soal sinkronisasi RUU MA, masih menunggu RUU MK dan RUU KY. Dijadwalkan setelah ketiganya masuk tim sinkronisasi, langkah sinkronisasi dilakukan.

Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Perempuan usia 9 tahun di India jadi viral lantaran mampu mengangkat beban hingga 75 kg.

Viral! Perempuan 9 Tahun Mampu Angkat Besi 75 Kg

Perempuan berusia sembilan tahun di India mendapat julukan 'female version of Hercules' alias Hercules Perempuan, lantaran kuat mengangkat beban hingga 75 kilogram.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024