Penyelundupan Manusia

Australia Mendakwa WNI Penyelundup

VIVAnews - Mohamad Tahir, pria asal Indonesia, telah dikenai dakwaan dalam kasus penyelundupan manusia di pengadilan kota Darwin, Australia, Senin 1 Juni 2009.

Ngeri, Ada Ramalan Jayabaya Diduga Sebut Tanda Perang Dunia Ketiga

Polisi Federal Australia (AFP), menuduh Mohamad Tahir menjadi anggota kru kapal yang ditangkap Angkatan Laut Australia pada pertengahan April lalu. Kapal yang dikendalikan Tahir dan teman-temannya akhirnya meledak.

Seperti dikutip dari laman ABC News Australia, kapal tersebut, diketahui bernama SIEV 36, membawa 47 pencari suaka. Kapal itu terbakar, lalu meledak di dekat Ashmore Reef. Lima orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Kepolisian Wilayah Utara, yang sedang menyelidiki penyebab ledakan, telah mewawancarai 40 pencari suaka. Namun mereka belum bisa mengungkapkan apakah insiden tersebut murni kecelakaan atau ada sabotase.

Tahir dikenai dakwaan membawa lima atau lebih orang ke Australia. Ancaman hukuman bila terbukti bersalah adalah mendekam di penjara maksimum selama 20 tahun atau membayar denda sebesar A$ 220.000.

Di Pengadilan Darwin Magistrates Court hari ini, Tahir yang mengenakan balutan di salah satu tangannya, tidak mengajukan permohonan bebas sementara dengan uang jaminan. Sidang pendahuluan akan digelar pada 13 Juli mendatang.

Seorang Pilot Lamar Pramugari di Dalam Sebuah Penerbangan

Viral Seorang Pilot Lamar Pramugari di Dalam Sebuah Penerbangan

Sebuah video viral menampilkan momen romantis seorang pilot yang secara tiba-tiba melamar kekasihnya, seorang pramugari di maskapai penerbangan. Begini kisah romantisnya

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024