VIVAnews - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa. Menurut dia, tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan.
"Tidak ada yang benar, jangan ngarang-ngaranglah," kata dia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 1 Juni 2009. Iqbal dituntut 8 tahun oleh Jaksa karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
Menurut Iqbal, Billy menaruh uang Rp 500 juta di lantai lift. "CCTV sudah direkayasa," kata Iqbal. "Saya akan perlihatkan dalam pembelaan."
Dalam tuntutan, Jaksa Malino juga meminta agar hakim memerintahkan terdakwa membayar pidana denda sebanyak Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Adapun Penasihat hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan kasus ini sebenarnya terkait dengan kasus pajak PT First Media yang diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, kata dia, hingga kini
perkembangan penyelidikannya. "Iqbal hanya korban," jelas Maqdir.
VIVA.co.id
17 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Suzuki Indomobil Sales (SIS) recall Suzuki Jimny 3 pintu akibat fuel pump. Hanya sebagian, yaitu 448 unit yang diproduksi 20 November 2017, sampai 29 Agustus 2019.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
28 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Memahami manfaat pisang bagi kesehatan akan menjadi pengingat yang menyegarkan mengapa kita harus memakan lebih banyak buah ini dalam keseharian. Yuk simak selengkapnya!!
Ivan Gunawan Minta Maaf Imbas Kasus Saipul Jamil Dijadikan Candaan, Deddy Corbuzier Komentar Begini
JagoDangdut
26 menit lalu
Dalam permintaan maafnya, Ivan Gunawan mengakui kesalahannya dan menyesali candaan kasus Saipul Jamil. Sahabatnya, Deddy Corbuzier komentar berikan tanggapan
Selengkapnya
Isu Terkini