Dugaan Suap Anggota KPPU

Iqbal: CCTV Sudah Direkayasa

VIVAnews - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa. Menurut dia, tidak ada bukti yang dapat mendukung dakwaan.

"Tidak ada yang benar, jangan ngarang-ngaranglah," kata dia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 1 Juni 2009. Iqbal dituntut 8 tahun oleh Jaksa karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Menurut Iqbal, Billy menaruh uang Rp 500 juta di lantai lift. "CCTV sudah direkayasa," kata Iqbal. "Saya akan perlihatkan dalam pembelaan."

Dalam tuntutan, Jaksa Malino juga meminta agar hakim memerintahkan terdakwa membayar pidana denda sebanyak Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Adapun Penasihat hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan kasus ini sebenarnya terkait dengan kasus pajak PT First Media yang diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, kata dia, hingga kini
perkembangan penyelidikannya. "Iqbal hanya korban," jelas Maqdir.

Hampir 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek dari Mudik Lebaran 2024
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Spekulasi tentang kemungkinan artis dan selebriti terlibat dalam skandal dugaan korupsi suami Sandra Dewi masih menjadi perbincangan hangat usai diungkap Iskandar Sitorus

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024